Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

10 Kilogram Narkoba Diselundupkan ke Bali. Libatkan WNA Asal Turki

Eka Prasetya • Minggu, 8 Februari 2026 | 13:25 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Kepolisian Daerah Bali membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir mencapai 10 kilogram. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Konferensi pers itu turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan Bea Cukai Bali, Sunaryo.

Irjen Daniel mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan narkotika jenis kokain, sabu, dan ekstasi dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

”Total barang bukti hampir 10 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujar Daniel Adityajaya.

Baca Juga: Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Pemkab Buleleng Gelar Grand Final GAB dan Pemilihan Duta Anak 2026

Adapun rincian barang bukti yang disita yakni kokain seberat 1.295,20 gram, sabu 5.984,14 gram, serta 5.052 butir ekstasi dengan berat total 2.586,72 gram.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing berinisial HS, 26, laki-laki, warga negara asing asal Turki sebagai tersangka kasus kokain; AS, 49, laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus sabu; BH, 33, laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus sabu; AT, 52, laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus ekstasi; serta I, 36, laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus ekstasi.

Kasus kokain yang melibatkan tersangka HS bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 dari Dubai. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, ditemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang mencurigakan,” jelas Irjen Daniel.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan badan tersangka, ditemukan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat netto 1.295,20 gram.

”Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, untuk kasus sabu, Polda Bali mengamankan dua tersangka berinisial AS dan BH. Keduanya ditangkap di wilayah Jembrana pada Rabu (4/2/2026).

”Kedua tersangka diamankan di wilayah Jembrana. Barang bukti sabu diketahui dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali,” ungkap Daniel.

Pengungkapan juga dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 5.052 butir ekstasi diamankan dari dua tersangka berinisial AT dan I. Keduanya ditangkap pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya berperan sebagai kurir. ”Para tersangka mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia, dengan upah sebesar Rp10 juta. Barang bukti diambil melalui sistem tempelan di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur,” jelasnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #reserse #kokain #ekstasi #bea cukai #narkotika #barang bukti #jembrana #bandara #kapolda bali #narkoba #tersangka #turki