Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Maling Traktor Petani Lansia di Klungkung Bali Dibekuk, Dua Pelaku Masih Berstatus Buron

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09 WIB

 

BARANG BUKTI: Barang bukti aksi pencurian traktor di Kabupaten Klungkung, Bali.
BARANG BUKTI: Barang bukti aksi pencurian traktor di Kabupaten Klungkung, Bali.

RadarBuleleng.id - Aksi pencurian traktor milik seorang petani lansia di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, akhirnya mulai terungkap. 

Dari tiga orang pelaku, seorang berhasil diamankan polisi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang tertangkap berinisial FDL, 29, asal Desa Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Ia diringkus aparat di sebuah rumah bedeng di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Sementara dua rekannya berinisial MY dan A hingga kini masih buron.

Kasus pencurian ini terungkap setelah sepupu korban, I Nyoman Sudiarna, memergoki traktor milik I Ketut Mudana, 70, tengah diangkut ke atas mobil pikap di Jalan Dusun Peken, Desa Aan, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Awalnya, Sudiarna mengira traktor jenis Yanmar 8000 warna merah tersebut dijual oleh Mudana. Namun setelah dikonfirmasi, Mudana menegaskan tidak pernah menjual maupun meminjamkan traktornya.

Merasa curiga, Mudana bersama anaknya dan seorang warga bernama Suardana segera mendatangi lokasi. 

Setibanya di tempat kejadian, traktor tersebut sudah berada di atas bak pikap. Mudana kemudian mempertanyakan kepada sopir dan orang-orang di sekitar lokasi terkait kepemilikan traktor itu.

Salah satu rekan sopir pikap menyebut traktor tersebut dibeli dari FDL bersama dua rekannya, MY dan A, yang saat itu berada di lokasi. 

Menyadari aksinya terbongkar, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Salah seorang saksi sempat mengejar, namun gagal. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung bersama Unit Reskrim Polsek Banjarangkan turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan FDL.

“Kami mendapati FDL di sebuah rumah bedeng di Bale Subak Aan Dangin, Desa Aan, Kamis (5/2). Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui mencuri satu unit traktor Yanmar 8000 bersama dua pelaku lain berinisial MY dan A,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (9/2/2026).

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MY dan A yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, FDL dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP atau Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #banyuwangi #buron #traktor #pencurian #petani #polres klungkung #lansia #klungkung #bedeng #pelaku #banjarangkan #polisi