Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mimih! Perhiasan Senilai Miliaran Digondol Maling di Kuta. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Dalam Hitungan Jam

I Wayan Widyantara • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:02 WIB

 

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

RadarBuleleng.id - Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang terjadi pada Rabu (28/1/2026). 

Pelaku diketahui berinisial AI, 44, seorang perempuan. Polisi berhasil meringkus wanita tersebut hanya tiga jam setelah laporan diterima polisi.

Aksi pencurian terjadi saat rumah milik warga berinisial IWA yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. 

Korban bersama keluarga pergi sembahyang sekitar pukul 12.00 WITA. Namun, situasi mencurigakan terpantau melalui kamera pengawas.

Istri korban yang memantau CCTV melalui ponsel melihat seseorang masuk ke dalam rumah. 

Mereka pun bergegas pulang. Sayangnya, saat tiba di lokasi, pelaku sudah melarikan diri.

Korban kemudian meminta ibunya memeriksa kondisi rumah. Hasilnya, dua laci kamar yang berisi kotak-kotak emas sudah raib. 

Sejumlah perhiasan bernilai fantastis ikut hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan sekitar pukul 16.00 WITA.

”Begitu menerima laporan, kami langsung menuju TKP untuk olah tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian melacak keberadaan AI yang diketahui berada di sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sri, Kuta.

”Dalam waktu tiga jam, kami mengetahui lokasi pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai perhiasan emas, antara lain satu gelang emas, 14 cincin emas, enam kalung emas, dua pasang anting, tiga liontin, tusuk konde emas, bros emas, serta kotak penyimpanan perhiasan. 

Selain itu, polisi turut menyita tas, pakaian, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4183 FDQ yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sengaja melakukan aksi pencurian demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Iptu Matheus menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan kriminalitas di wilayah Kuta.

”Kami menghimbau masyarakat memastikan rumah terkunci dan menggunakan CCTV yang terhubung dengan baik sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Reskrim #pencurian #kuta #cctv #badung #polsek kuta #perhiasan #pelaku #polisi