Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bantah Tuduhan Zina, Kuasa Hukum Sebut Laporan Perzinahan Upaya Kriminalisasi Usai Laporan KDRT dan Sidang Cerai

Eka Prasetya • Kamis, 12 Februari 2026 | 12:39 WIB

 

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang mencuat di Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Bali, kini memasuki babak baru. Setelah laporan dilayangkan CGT, 41, ke Polres Buleleng pada 4 Februari 2026, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan.

I Made Dwi Payana, advokat dari Kantor Hukum B.A.R. Law Firm Advocates & Legal Consultant, menegaskan kliennya yang berinisial NPKW, 37, yang juga seorang dosen, secara tegas menolak seluruh isi laporan yang menuding adanya perzinahan.

Menurut dia, laporan dugaan zina yang diajukan pada 4 Februari 2026—atau setelah sidang perdana perceraian—patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya. 

Apalagi, kliennya sebelumnya telah melaporkan CGT atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 13 November 2025.

“Bahwa, klien kami secara tegas membantah seluruh isi laporan dan tuduhan perzinahan yang dilayangkan oleh Saudara CGT. Tuduhan tersebut adalah fitnah kejam yang tidak berdasar dan sengaja dimunculkan sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari Laporan Polisi nomor LP/B/251/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng tertanggal 13 November 2025 terkait KDRT yang mana saudara CGT berstatus sebagai terlapor,” tegas Dwi Payana dalam keterangan tertulis terkait hak jawab yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Mimih! Pria di Buleleng Diduga Hamili Istri Orang. Terbongkar Lewat Tes DNA

Kuasa hukum menyebut, laporan KDRT tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal laporan sudah dilayangkan sejak beberapa bulan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Polres Buleleng. Kami mempertanyakan mengapa laporan KDRT Klien kami yang sudah berjalan hampir 3 bulan tidak mendapat atensi yang sama,” ujarnya.

Pihaknya juga menyinggung tekanan yang disebut dialami kliennya sebelum laporan perzinahan mencuat. 

Disebutkan, kliennya sempat didesak untuk mencabut laporan KDRT dengan ancaman isu perselingkuhan akan diviralkan.

Kuasa hukum mengklaim, setelah tuduhan tersebut ramai di media sosial, kondisi psikologis kliennya terganggu akibat komentar yang menyudutkan.

Selain itu, pihaknya meragukan klaim hasil tes DNA yang menjadi dasar laporan. Mereka mempertanyakan keabsahan prosedur dan pengambilan sampel, serta menegaskan belum pernah ada pemeriksaan DNA resmi di bawah otoritas penyidik maupun perintah pengadilan yang dikonfirmasi kepada kliennya.

“Hingga saat ini tidak pernah ada pemeriksaan DNA resmi yang dilakukan di bawah otoritas penyidik Kepolisian maupun perintah pengadilan serta dilakukan dengan sampel yang benar yang dikonfirmasi kepada klien kami. Oleh karenanya, klaim tersebut adalah klaim sepihak yang kebenarannya sangat diragukan dan sah secara hukum untuk diabaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, proses perceraian antara kedua pihak juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Sgr. Perkara tersebut telah melalui dua kali persidangan dan mediasi dinyatakan gagal.

Kuasa hukum menyebut, dalam mediasi internal sebelumnya, CGT disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bercerai tanpa keberatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi tertanggal 9 Desember 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial CGT melaporkan dugaan perzinahan ke polisi.

CGT melaporkan seorang dosen berinisial PBP. Selain itu CGT juga mempolisikan istrinya yang berinisial NPKW.

CGT menduga bila pria berinisial PBP menghamili NPKW hingga melahirkan seorang anak. Padahal CGT masih dalam ikatan pernikahan dengan NPKW.

Selain itu CGT juga mengklaim mengantongi hasil tes DNA yang memperkuat laporannya ke aparat kepolisian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #Laporan #tes dna #kekerasan dalam rumah tangga #hukum #perzinahan #dosen #advokat #Polres Buleleng #kdrt #tuduhan #buleleng #Banyuasri #Terlapor