Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Asal Seririt Kembali Dipenjara. Kali Ini Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Sabu

Francelino Junior • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:41 WIB

 

KEMBALI MASUK PENJARA: Gede Arya Bawa alias Arya (depan) kembali menghuni penjara gegara tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
KEMBALI MASUK PENJARA: Gede Arya Bawa alias Arya (depan) kembali menghuni penjara gegara tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Gede Arya Bawa alias Arya, 34, warga Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali mendekam di balik jeruji besi. 

Residivis kasus narkotika itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (11/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Yakobus Manu dengan hakim anggota David Nainggolan dan Ricky Indra Yohanis. 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana salinan yang diterima Radar Buleleng pada Rabu (18/2/2026).

Arya bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2024 lalu, ia juga terseret kasus serupa dan divonis satu tahun penjara bersama dua rekannya, Kurniawanto alias Wawan dan I Made Prasada Arya Widana alias Aryak.

Dalam perkara terbaru ini, Arya terjerat bersama Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara, yang lebih dulu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip bening bertuliskan 2,5 yang di dalamnya berisi lima paket sabu dengan berat total 0,87 gram serta satu bong dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, ketika Arya menghubungi Alit Bara untuk memesan dua paket sabu. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Setra Desa Adat Bubunan, Kecamatan Seririt, untuk transaksi.

Setelah menerima barang, Arya memecah dua paket sabu tersebut menjadi enam paket kecil yang rencananya akan diedarkan kembali. 

Setelah dua hari berselang, Rabu (13/8/2025), ia baru membayar satu paket, sementara sisanya masih berstatus utang.

Aksi Arya terhenti saat polisi menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Seririt pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WITA. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sabu #hakim #setra #jeruji besi #pengadilan #residivis #hukum #narkotika #Bubunan #Desa adat #penjara #seririt #majelis hakim #buleleng #sidang