RadarBuleleng.id – Unit Reskrim Polsek Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menangkap Ni Kadek Melisa, 21, warga Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00.
Polisi menangkap wanita tersebut di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani, karena diduga terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan emas.
Perempuan muda itu disinyalir mencuri di rumah Ni Wayan Resmi, 58, warga Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Kasus ini terungkap saat korban hendak memakai kalung dan sepasang sumpel emas yang disimpan di dalam lemari pakaian sebelum bersembahyang ke pura di Desa Batukaang.
Namun saat akan diambil, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Suami korban pun tidak mengetahui keberadaan barang berharga itu.
Korban mengingat, lima hari sebelumnya perhiasan tersebut sempat dipakai saat upacara piodalan dan kembali disimpan setelah selesai persembahyangan.
Ternyata, kejadian itu bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, korban juga kehilangan uang tunai Rp 300 ribu dan Rp 1,4 juta yang disimpan di bawah kasur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 38,7 juta. Korban pun melapor ke Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja mengungkapkan, setelah menerima laporan, anggotanya melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada saudara NKM yang sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah tangga,” ujar Dwi Puja.
Tak lama setelah pelaku meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang. Tim opsnal kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Banjar Banua, Desa Banua.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan Melisa di kediaman kerabatnya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik minyak rambut serta uang tunai milik korban.
Perhiasan hasil curian tersebut diakuinya telah dijual ke toko emas dengan harga Rp 7 juta. Tak hanya itu, Melisa juga mengaku pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi serta pintu yang tidak terkunci untuk mengambil uang dan perhiasan.
Kini pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kintamani. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya