RadarBuleleng.id - Seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, menjadi korban pengeroyokan.
Ia dikeroyok di Jalan Raya Kapal pada Sabtu (31/1/2026) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah akibat dihajar secara bersama-sama.
Korban bersama orang tuanya pun melapor ke Polres Badung pada Senin (2/2/2026) lalu. Setelah dua minggu lebih melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor menuju wilayah Darmasaba untuk membeli makanan.
Saat melintas di Jalan Raya Kapal, korban melihat segerombolan kendaraan di jalan. Mengira ada razia, korban memilih memutar arah.
Tak lama kemudian, korban dan teman-temannya berhenti di depan Toko Elektra Bali.
Namun situasi mendadak berubah. Sekelompok orang tak dikenal datang dan diduga sengaja menabrakkan sepeda motor ke arah korban hingga terjatuh.
“Tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal korban, lalu menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.
Saat korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul secara bersama-sama hingga mengalami luka di kepala dan sempat tergeletak di lokasi bersama temannya.
“Korban dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala dan sempat tergeletak di lokasi bersama temannya. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif sementara para pelaku diduga karena ingin membubarkan aksi balap liar di sekitar lokasi.
Namun polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Apapun alasannya, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum. Jika memang ada aktivitas balap liar, seharusnya dilaporkan kepada aparat kepolisian, bukan melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Satuan Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku.
Dari 11 orang tersebut, sebanyak delapan orang diantaranya masih berstatus anak, sementara tiga lainnya merupakan orang dewasa. Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, berupa satu double stick, satu kunci inggris, serta pecahan paving blok.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya