RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) Inggris berinisial BJ, 53, pada Sabtu (14/2/2026).
Pria asal Hongkong itu diamankan di The Legian Mas Beach Inn setelah kedapatan menyimpan kokain seberat 1.420,65 gram alias 1,4 kilogram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lebak Bene, Kuta.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan total berat 1.419,79 gram yang disimpan di dalam koper dan diletakkan di lemari pakaian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, BJ mengaku hanya bertugas menyimpan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang dikenalnya dengan nama MIC BRO. Ia dijanjikan imbalan uang untuk menyimpan kokain itu selama berada di Bali.
Menurut pengakuan tersangka, kokain tersebut telah ia terima sejak Desember 2025 dari dua orang tak dikenal saat masih menginap di hotel lain.
Sejak kedatangannya di Bali, BJ disebut berpindah-pindah hotel sebelum akhirnya menetap di The Legian Mas Beach Inn.
“Tersangka diberi uang Rp10 juta sebagai bayaran awal untuk menyimpan barang tersebut,” jelas Leonardo.
Tak hanya menyimpan, BJ juga mengaku sempat mengonsumsi sebagian kokain itu untuk dirinya sendiri dengan cara dicampur soda lalu dihisap.
Ia juga dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk menyewa rumah di Hong Kong serta biaya hidup.
Namun, uang transfer yang sudah diterima sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong disebut habis untuk biaya hotel dan kebutuhan sehari-hari di Bali.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan kuatnya jaringan narkotika internasional yang menyasar Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional beroperasi dan mencoba memanfaatkan Bali. Peredarannya sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Selain kasus BJ, dalam kurun waktu 20 Januari hingga 24 Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengungkap 32 kasus narkotika lainnya dengan total 37 tersangka. Sebagian besar berperan sebagai pengedar.
Modus yang digunakan rata-rata adalah sistem “tempel”, yakni menyimpan narkotika di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, BJ dan tersangka lain dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Leonardo menyebut, dengan pengungkapan 1,4 kilogram kokain tersebut, pihaknya memperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan lokal maupun internasional agar Bali tidak menjadi sasaran empuk peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya