RadarBuleleng.id – Kepercayaan yang diberikan pemilik toko justru disalahgunakan. Seorang satpam toko emas di Jembrana, MY, 30, nekat menggondol perhiasan emas seberat 11,5 kilogram secara bertahap demi menutup kecanduan judol.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, membeberkan bahwa aksi pencurian berlangsung selama empat bulan, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
“Tersangka yang dipercaya sebagai satpam mencuri emas di tempatnya bekerja,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).
Modusnya terbilang licik. MY memanfaatkan momen saat membersihkan etalase kaca untuk mengambil perhiasan sedikit demi sedikit agar tidak langsung terdeteksi. Karena dilakukan bertahap, kehilangan emas awalnya tak disadari pemilik toko.
Namun kecurigaan muncul ketika stok perhiasan semakin sering berkurang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pemilik toko mendapati pelakunya adalah karyawan sendiri.
Total emas yang berhasil digasak mencapai 11,5 kilogram dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 2,4 miliar.
Emas curian itu dijual, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi serta membiayai judol yang membuat tersangka terlilit candu.
Polisi berhasil mengamankan MY beserta barang bukti. Kini ia mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal, termasuk rutin mengecek stok dan memantau rekaman CCTV. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya