RadarBuleleng.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Rashim Abdoelrazak, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026) lalu.
Pria 30 tahun itu hadir di ruang sidang tak lama setelah menjalani operasi ambeien setelah menghuni Lapas.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bali, Lovi Pusnawan, terdakwa diduga menanam dan memiliki 14 pohon ganja di sebuah rumah di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Rashim ditangkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di lantai dua rumah di Jalan Bina Kusuma, Ubung Kaja. Saat itu ia ditangkap bersama WNA lain bernama Kseniia Varlamova.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, JPU Lovi mengungkapkan bahwa terdakwa menanam ganja menggunakan tenda hidroponik berwarna hitam yang dipasang di dalam rumah.
“Terdakwa berniat menanam ganja yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak,” ujar JPU.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, perangkat hidroponik tersebut dirakit oleh teman terdakwa bernama Chester pada Maret 2025. Sementara proses penanaman dilakukan terdakwa sejak 25 Agustus 2025.
Terdakwa memulai dengan menyemai biji ganja menggunakan tisu basah hingga tumbuh akar.
Bibit kemudian dipindahkan ke plastik cup berisi tisu lembap, lalu ke media tanam berbahan serabut kelapa. Setelah itu, tanaman diletakkan di atas kontainer berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Ketika tanaman membesar, ganja dipindahkan ke pot putih berisi serabut kelapa dan dirawat secara rutin dengan penyiraman serta pemupukan.
“Kemudian terdakwa memetik daun ganja dan daun tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip, sedangkan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena tanpa hak memproduksi atau menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi lima batang.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan secara tertulis. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya