RadarBuleleng.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tabanan, Bali, yang sempat meningkat sejak awal tahun akhirnya mendapat respons tegas dari jajaran Polres Tabanan.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat sejak Januari 2026, polisi berhasil membekuk delapan pelaku dan mengamankan belasan sepeda motor hasil curian.
Kedelapan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BE alias B, 40; MMK alias M, 24; YNB alias Y, 19; MAAS alias A, 20; MFH alias F, 18; R alias R, 33; PWS alias W, 20; dan J alias J, 33. Mereka diringkus di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar motor yang parkir dalam kondisi kurang aman.
Penangkapan dilakukan di antaranya di Jalan Raya Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, kemudian di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, serta di Jalan Rama Gang 1 Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Modus yang digunakan terbilang klasik. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung (kunci nyantol).
Selain itu, ada juga yang menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan korban.
"Dominan pelaku curanmor ini melihat dan mencari sepeda motor dalam posisi kunci nyantol. Sehingga dengan mudah membawa kabur motor korban," ungkap AKBP Bayu Pati.
Menurutnya, kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tabanan pada awal 2026 memang mengalami peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Banyak warga yang beraktivitas di luar rumah, bahkan meninggalkan kediaman untuk mudik ke kampung halaman. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Polisi pun menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan disiplin dalam mengamankan kendaraan.
Penggunaan kunci ganda saat parkir sangat dianjurkan. Selain memastikan stang terkunci, pemilik kendaraan juga diminta mengunci gerbang jika motor diparkir di dalam garasi rumah.
"Ini demi keamanan kita bersama dalam mencegah aksi curanmor yang mulai meningkat di Tabanan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya