Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Pencucian Uang Lewat Impor Pakaian Bekas Impor di Bali Segera Disidangkan

Juliadi Radar Bali • Minggu, 1 Maret 2026 | 11:03 WIB

 

PAKAIAN BEKAS: Barang bukti pakaian bekas yang menjadi sarana tindak pidana pencucian uang di Bali.
PAKAIAN BEKAS: Barang bukti pakaian bekas yang menjadi sarana tindak pidana pencucian uang di Bali.

RadarBuleleng.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik penyelundupan pakaian bekas impor yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Desember 2025 lalu kini memasuki babak baru. 

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan.

Perkara impor ilegal lintas negara ini awalnya ditangani Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sebelum akhirnya proses penuntutan diserahkan ke Kejari Tabanan sesuai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, menjelaskan pelimpahan perkara ke Tabanan didasarkan pada lokasi kejadian.

“(Disidangkan di Tabanan karena) menyangkut dengan tempat terjadinya perkara,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025. 

Barang-barang tersebut didatangkan dari sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia dalam kondisi tidak baru.

Nilai barang bukti yang disita tergolong fantastis. Aparat mengamankan 846 balpres pakaian bekas serta uang tunai lebih dari Rp 2,5 miliar. 

Selain itu, turut disita sejumlah kendaraan yang diduga terkait aktivitas ilegal dan aliran dana hasil pencucian uang, yakni tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta satu unit Toyota Raize.

Karena keterbatasan kapasitas, ratusan balpres dan armada bus tersebut dititipkan di gudang barang bukti Kejari Badung. Sementara barang bukti berukuran kecil disimpan di gudang Kejari Tabanan.

“Kemudian uang Rp 2,5 miliar dititipkan di RPL (rekening penyimpanan lain) Kejari Tabanan,” ungkap Reza.

Saat ini, kedua tersangka berstatus tahanan kota dengan pengawasan ketat menggunakan alat detektor elektronik yang dipasang pada tubuh masing-masing.

"Pengenaan status tahanan kota ini disesuaikan dengan domisili masing-masing tersangka, yakni ZT yang tinggal di Denpasar dan SB yang tinggal di Tabanan," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #bareskrim #tppu #penyelundupan #pengadilan #pencucian uang #polri #jampidum #Perkara #kejaksaan agung #impor #kejaksaan #pakaian bekas #ekonomi