SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aktivitas peredaran dan konsumsi sabu di wilayah pelosok Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya terungkap.
Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus lokasi memakai sabu digerebek polisi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.
Rumah yang disebut warga sebagai “apotek” sabu itu ternyata beroperasi dengan sistem tempel. Pemiliknya, KL, 39, warga setempat, langsung ditangkap saat penggerebekan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat desa Tigawasa yang melaporkan maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.
Informasi itu menyebutkan ada satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menemukan satu pipa kaca berisi residu sabu seberat 1,34 gram, sejumlah barang yang berkaitan dengan transaksi dan pemakaian narkotika, satu unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp 1,6 juta.
”Uang itu merupakan hasil menjual sabu sehari sebelumnya. Dia mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari seseorang di wilayah Kecamatan Banjar,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (2/3/2026).
Yang mengejutkan, lokasi “apotek” sabu tersebut berada jauh dari pemukiman warga dan masuk ke area pelosok hutan. Akses menuju rumah itu cukup ekstrem sehingga polisi pun harus bersusah payah menjangkaunya.
”Lokasinya masuk kedalam. Kami saja susah payah kesana. Mengherankan juga orang-orang datang kesana untuk mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Polisi menduga KL tidak hanya menguasai dan memiliki sabu, tetapi juga menjadi perantara jual beli sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, KL dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ia juga terancam denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya