SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pria berinisial DPS, 55, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berujung hukuman berat.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Utoro Dwi Windardi didampingi hakim anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Wahyu Noviarini.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut hingga menyebabkan korban hamil.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” bunyi putusan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam salinan yang diterima, Selasa (3/3/2026).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum dan kesusilaan, serta menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban bahkan disebut mengalami depresi berat akibat peristiwa tersebut.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa menjalin komunikasi dengan korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun. Pertemuan awal terjadi di pasar tempat ibu korban berjualan. Sejak April 2023, komunikasi keduanya semakin intens.
Majelis hakim menyatakan terdakwa beberapa kali mengajak korban keluar dengan berbagai alasan, lalu membawanya ke lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Desa Bungkulan. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali sepanjang Agustus hingga November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, korban kemudian melahirkan seorang bayi pada 7 Mei 2024. Hasil uji DNA yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 menyatakan terdakwa sebagai ayah biologis anak tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya