Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 23,5 Miliar. Klaim Selamatkan 39 Ribu Jiwa

I Wayan Widyantara • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:45 WIB

 

MUSNAHKAN BUKTI: Kapolda Bali, Irjen Aditya Jaya memusnahkan barang bukti narkoba.
MUSNAHKAN BUKTI: Kapolda Bali, Irjen Aditya Jaya memusnahkan barang bukti narkoba.

RadarBuleleng.id – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan nilai taksiran mencapai Rp 23,5 miliar, Rabu (4/3/2026). 

Pemusnahan dilakukan di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Proses pemusnahan dilakukan Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Bali, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, BNNP Bali, Bea Cukai, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPOM, pengadilan, kejaksaan negeri, MDA Provinsi Bali hingga unsur mahasiswa.

Dalam sambutannya, Daniel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ia menekankan, bahaya penyalahgunaan narkotika telah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai cara. Mulai dari penyuluhan ke sekolah dan komunitas, penyebaran brosur, kampanye media sosial hingga edukasi melalui media elektronik.

”Karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi orang tersebut, tetapi secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu/methamphetamine seberat 5,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.932 butir, kokain sebanyak 1,18 kilogram, ganja seberat 10,58 gram, hasish seberat 2,32 gram, THC seberat 35,96 gram, dan psilosina dengan berat 2 gram.

Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar.

Irjen Daniel menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan 39.256 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menambahkan, pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan secara rutin dan terprogram setiap tahun. 

Langkah tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah kemungkinan hilang, berkurang, atau disalahgunakannya barang bukti.

”Saya menghimbau dan mengajak kita semua, serta seluruh lapisan masyarakat berkomitmen untuk memerangi dan menjauhkan diri dari ancaman bahaya narkoba, serta ke depan harapan kita menjadikan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bukti #reserse #narkotika #barang bukti #kapolda bali #narkoba #kasus #polda bali #pemusnahan