Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Lab Narkoba di Vila Mewah Bali Ternyata Dikendalikan Eks Tentara Rusia

Andre Sulla • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:08 WIB

 

UNGKAP KASUS: Tim gabungan  dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali mengungkap jaringan narkotika di Bali, yang dikendalikan WNA Rusia.
UNGKAP KASUS: Tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali mengungkap jaringan narkotika di Bali, yang dikendalikan WNA Rusia.

RadarBuleleng.id - Pengungkapan laboratorium rahasia narkotika atau clandestine laboratory di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali, membuka fakta mengejutkan. 

Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diamankan aparat ternyata memiliki latar belakang pendidikan dan profesi yang tidak biasa.

Salah satunya adalah Sergei Trashchenko, 30. Pria tersebut diketahui merupakan mantan anggota militer Rusia dengan pendidikan terakhir magister hukum. 

Latar belakang sebagai tentara Rusia membuat aparat menduga Sergei bukan sosok biasa dalam jaringan produksi narkoba tersebut.

Sementara rekannya, Natalia, 29, diduga memiliki kemampuan meracik senyawa kimia. Keahlian itu diperolehnya saat menempuh pendidikan di Fakultas Biologi di Rusia. 

Pengetahuan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone di vila yang mereka jadikan laboratorium rahasia.

Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polda Bali, Imigrasi, dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di Villa De Bale Mercapada, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Korban Banjir Bandang di Banjar Buleleng. Jenazah Tertimbun Tumpukan Ranting

Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi bersama yang telah dilakukan sejak Januari 2026.

Menurutnya, kasus bermula dari temuan paket bahan kimia mencurigakan yang dikirim dari Tiongkok dan masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Setelah dianalisis, zat tersebut diduga merupakan komponen yang dapat digunakan untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone,” jelas Roy.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama oleh tim BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi. Penelusuran selanjutnya mengarah ke Bali, sehingga Polda Bali turut dilibatkan dalam operasi pengungkapan jaringan tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan di vila yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika sintetis. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan dua warga negara Rusia, yakni Sergei Trashchenko dan Natalia.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua ruangan yang difungsikan sebagai laboratorium clandestine. Satu ruangan digunakan untuk menyimpan bahan kimia, sementara ruangan lainnya dijadikan tempat produksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita narkotika golongan I jenis mephedrone dalam bentuk kristal serta cairan dengan total berat bruto mencapai sekitar 7,8 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika. Di antaranya ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, hingga toluene.

Tim gabungan juga menyita berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, alat vacuum filtration, vacuum pump, erlenmeyer, magnetic stirrer, masker respirator, hingga kertas saring. Selain itu, sebuah mobil Toyota Agya putih dengan nomor polisi DK 927 ADT turut diamankan karena diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional.

Menurut penyidik, narkotika yang diproduksi di vila tersebut diduga akan diedarkan di kalangan komunitas warga Rusia yang berada di Bali.

Penyelidikan juga mengungkap fakta lain yang cukup mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Natalia diketahui memiliki tiga paspor berbeda. 

Satu paspor digunakan untuk masuk ke Indonesia, sedangkan dua lainnya diduga dipakai untuk berpindah-pindah lokasi selama berada di Bali.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis paket kimia mencurigakan yang dikirim dari Tiongkok atau China.

“Dari hasil analisis awal, bahan tersebut merupakan senyawa yang dapat digunakan sebagai bahan baku narkotika. Temuan ini kemudian kami koordinasikan dengan BNN dan Imigrasi untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pihaknya melakukan pelacakan terhadap pergerakan warga negara asing yang masuk ke Bali berdasarkan data paspor dan izin tinggal.

“Pelacakan tersebut mengarah pada tersangka Natalia yang saat itu sedang mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian,” ujarnya.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, aparat juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mencegah Bali dimanfaatkan oleh jaringan kriminal internasional.

“Bali adalah destinasi wisata dunia. Karena itu kita harus bersama-sama menjaga agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kriminal internasional,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta yang langsung datang dari Jakarta setelah mendapat informasi pengungkapan kasus tersebut.

Ia menilai keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Bali adalah tujuan wisata dunia. Di satu sisi membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa persoalan. Karena itu masyarakat dan aparat harus bersatu memerangi narkotika,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNN untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Bandara Soekarno Hatta #Clandestine laboratory #badan narkotika nasional #rusia #tiongkok #imigrasi #Magister hukum #tentara rusia #profesi #paspor #bea cukai #Mephedrone #warga negara asing #bnn #gianyar #laboratorium #narkoba #pendidikan #china #militer #polda bali #vila #wna