Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Kasus Penembakan Senpi di Bali, Gangster Australia Dihukum 12 Tahun Penjara. Otak Gangster Masih Misterius

Maulana Sandijaya • Selasa, 10 Maret 2026 | 07:03 WIB

 

12 TAHUN PENJARA: Terdakwa Mevlut Coskun (kiri) dan Paea Imiddlemore Tupou (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Gangster Australia ini mendapat hukuman 12 tahun penjara.
12 TAHUN PENJARA: Terdakwa Mevlut Coskun (kiri) dan Paea Imiddlemore Tupou (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Gangster Australia ini mendapat hukuman 12 tahun penjara.

RadarBuleleng.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA) Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan di sebuah villa di kawasan Munggu, Mengwi, Badung.

Vonis terkait kasus penembakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh gangster Australia itu dibacakan majelis hakim dalam persidang pada Senin (9/3/2026).

Kedua terdakwa adalah Mevlut Coskun, 22, dan Paea Imiddlemore Tupou, 26. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic serta percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghamin.

Ketua majelis hakim I Wayan Suarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindak pidana berat yang direncanakan sebelumnya.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, serta kepemilikan senjata api secara ilegal,” tegas hakim Suarta.

Dalam perkara yang sama, seorang terdakwa lain, Darcy Francesco Jenson, 27, yang berperan sebagai penyedia logistik, juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai aksi penembakan tersebut dilakukan secara sistematis dan telah dipersiapkan sebelumnya. Para terdakwa disebut menerima imbalan uang dari seseorang yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.

Dalam pertimbangan persidangan terungkap bahwa sosok yang memerintahkan para pelaku diduga merupakan warga negara Australia. 

Orang tersebut disebut menjadi penyandang dana utama yang membiayai tiket perjalanan, penyewaan vila, penyediaan senjata api ilegal, hingga merancang rencana eksekusi.

Meski demikian, hingga persidangan berakhir identitas sosok tersebut belum terungkap. Kedua terdakwa tidak mengungkapkan siapa pihak yang memerintahkan mereka melakukan aksi penembakan.

Majelis hakim juga menilai tindakan para terdakwa tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga berdampak terhadap citra keamanan pariwisata Bali.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta adanya penyesalan sebagai hal yang meringankan hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #senjata api #villa #pembunuhan berencana #mengwi #gangster #pengadilan #jaksa #ilegal #senpi #warga negara asing #australia #vonis #pariwisata #penjara #terdakwa #pembunuhan #badung #wna