RadarBuleleng.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan villa di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial UBN, 40, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara karena diduga mencuri dua unit sepeda motor milik warga negara asing (WNA) asal Prancis.
Penangkapan terhadap UBN dilakukan pada Selasa (3/3/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban berinisial KCAM, 37.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah villa yang berlokasi di Jalan Umalas Nomor 84 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Korban melaporkan dua sepeda motor miliknya hilang dari area parkir villa pada Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, sekitar pukul 20.40 WITA, korban memarkir dua sepeda motor di halaman villa. Kendaraan tersebut yakni Honda Scoopy hitam-merah bernomor polisi DK 3844 FL dan Honda Scoopy hitam-silver bernomor polisi DK 4852 FCX.
Namun keesokan harinya saat korban hendak keluar dari villa, kedua sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Ps. Kasubsi Penerangan Masyarakat pada Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar area villa sebelum akhirnya melapor ke polisi.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat tiga orang masuk ke area parkir dan membawa kabur kedua sepeda motor tersebut,” ujar Inastuti, Minggu (8/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 31 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni UBN. Aparat kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar.
Saat diperiksa penyidik, UBN mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang diketahui bernama Andre dan Alfon.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci stang sepeda motor. Kondisi itu memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan dari area parkir villa.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-silver dengan nomor polisi DK 4852 FCX yang diduga merupakan salah satu hasil curian.
Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka UBN dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya