SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (18/3/2026).
Sebanyak 190 orang narapidana tercatat memperoleh pengurangan masa hukuman.
Mereka merupakan warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan minimal menjalani enam bulan masa pidana sejak terakhir ditahan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung Kepala Lapas Singaraja, Iskandar Djamil, kepada perwakilan narapidana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa, serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Agus Ariyanto, bersama jajaran staf.
“190 narapidana yang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 391 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Singaraja,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana beragama Hindu yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F (buku pelanggaran tata tertib), serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Mereka mendapat RK Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” lanjutnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah menegaskan, pemberian remisi menjadi bentuk komitmen pemasyarakatan dalam memenuhi hak warga binaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya