Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Hina Nyepi di Medsos, WNA Asal Swiss Jadi Tersangka. Polda Bali Langsung Lakukan Penahanan

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Maret 2026 | 16:26 WIB

 

JADI TERSANGKA: Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, menjadi tersangka karena kasus penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya hari raya Nyepi.
JADI TERSANGKA: Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, menjadi tersangka karena kasus penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya hari raya Nyepi.

RadarBuleleng.id - Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah unggahan yang menyinggung Hari Raya Nyepi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber.

”Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang WNA melalui unggahan di media sosial yang menyinggung Hari Raya Nyepi,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan setelah konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

”Unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap hari raya keagamaan, sehingga kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, saat tim Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan unggahan Instagram Story dari akun @luzzysun.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat yang menyinggung pelaksanaan Nyepi di Bali, hingga akhirnya memicu reaksi luas di media sosial.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. 

Tim kemudian melakukan pelacakan dan menemukan yang bersangkutan sempat berada di wilayah Kuta hingga Ubud.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, petugas akhirnya menangkap WNA tersebut di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari kemudian, Sabtu (21/3/2026), laporan resmi dari masyarakat diterima Polda Bali. Penyidik langsung memeriksa saksi dan menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka resmi ditangkap. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada pukul 18.00 WITA, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara,” tegas Ariasandy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten bermuatan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #viral #agama #reserse #hari raya #swiss #hukum #konten #warga negara asing #kasus #nyepi #tersangka #polda bali #wna #media sosial