SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bukannya menjadi pelindung, seorang pemilik panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, dipolisikan gegara melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak asuhnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah korban, seorang perempuan berusia 17 tahun, memberanikan diri melapor ke polisi.,
Berdasarkan laporan pada polisi, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Februari 2026.
Modusnya, pria paruh baya pemilik panti asuhan memanggil korban ke kamar dengan dalih meminta pijat.
Begitu korban masuk, pintu dikunci rapat. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Tak berhenti di sana, korban juga mengaku dianiaya menggunakan kabel hingga mengalami luka robek di pipi pada Kamis (26/3/2026).
Penganiayaan itu dipicu kemarahan pelaku saat mengetahui korban memilih keluar dari panti tanpa izin.
"Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kakak kandungnya karena merasa sangat ketakutan dan tertekan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (29/3/2026).
Selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Yohana menyatakan, laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya