SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengelola panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, terus bergulir.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng kini mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan terhadap anak-anak korban.
Fakta baru pun terungkap. Ternyata korban asusila yang dilakukan oknum pengurus yayasan panti asuhan bukan hanya seorang. Tapi ada 8 orang korban.
Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polres Buleleng. Adapun para korban sudah dievakuasi ke rumah aman.
“Sebanyak delapan anak sudah kami lindungi di rumah aman. Ini untuk mempermudah komunikasi sekaligus pendampingan dalam proses tindak lanjut laporan,” ujarnya.
Selain perlindungan fisik, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional.
Langkah tersebut dilakukan mengingat kondisi psikis anak-anak yang masih trauma dan belum sepenuhnya terbuka.
“Kami bersama pekerja sosial dan psikolog terus mendampingi. Saat ini proses masih berjalan karena tidak semua anak bisa langsung terbuka. Ada juga yang masih menjalani pemeriksaan psikis dan visum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kariaman menjelaskan, panti asuhan yang kini tengah dilaporkan ke polisi, diketahui mengasuh sebanyak 31 orang anak asuh.
Dari puluhan anak asuh itu, delapan orang telah dievakuasi. Sementara 23 orang lainnya masih berada di panti asuhan.
Pihak Dinsos P3A saat ini masih melakukan pemetaan untuk menentukan langkah lanjutan, sembari menunggu perkembangan proses hukum terhadap terlapor.
“Kami tetap memberikan perlindungan kepada anak-anak yang masih di sana. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu hasil proses dari kepolisian. Prinsipnya kami siap memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinsos P3A Buleleng juga mengkaji memberikan sanksi administratif kepada panti asuhan. Salah satu opsi yang muncul adalah pembekuan operasional.
“Kita lihat bagaimana perkembangan kasus hukumnya. Keputusan dari sisi hukum bisa kami jadikan dasar penguatan dalam mengambil tindakan, termasuk sanksi administratif sesuai regulasi,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang anak asuh berusia 17 tahun melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik panti.
Modusnya, korban dipanggil ke kamar dengan dalih diminta memijat, lalu diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Tak hanya menjadi korban tindakan asusila, korban juga mengaku mengalami penganiayaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya