Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Pembunuhan WNA Belanda di Bali Belum Terungkap. Dua Tersangka Masuk DPO, Jadi Buronan Interpol

I Wayan Widyantara • Senin, 30 Maret 2026 | 07:12 WIB
Ilustrasi buronan (Freepik)
Ilustrasi buronan (Freepik)

 

RadarBuleleng.id - Kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP di wilayah Kabupaten Badung, Bali, memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah kabur ke luar negeri.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

“Aksi kriminal ini menjadi perhatian serius kami. Mulai hari ini, kedua terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan segera diterbitkan status DPO melalui koordinasi dengan Interpol,” tegasnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/3/2026) dini hari di kawasan Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk berjalan-jalan sambil membawa anjing peliharaan. 

Tak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke gang buntu lokasi kejadian.

Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, korban sudah dalam kondisi diserang secara brutal oleh kedua pelaku.

“Pelaku menggunakan atribut jaket ojek online dan langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah melakukan penyerangan,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. 

Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun nyawanya tidak tertolong. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di lokasi kejadian, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta barang lain seperti sandal, senter, sampel darah, dan barang pribadi milik korban.

Polisi juga telah memeriksa sembilan saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV dan data GPS guna menelusuri jejak pelaku. Koordinasi dengan pihak Imigrasi dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Saat ini kami menduga keduanya telah meninggalkan Bali dan berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #kriminal #interpol #reserse #dpo #warga negara asing #polda #belanda #tersangka #Daftar Pencarian Orang #pembunuhan #badung #polda bali #wna