SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perkembangan kasus dugaan kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, terus bergulir.
Setelah polisi menetapkan pengurus yayasan sekaligus pengelola panti, I Made Wijaya sebagai tersangka, kini pihak kuasa hukum angkat bicara menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Pengacara dari Firma Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menilai masih terjadi perbedaan informasi terkait jumlah korban maupun jenis dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Korban yang disebut dalam kasus panti di Buleleng itu sebenarnya berapa? Ada 8 anak, ada 7 anak, ada 3 anak, lalu ada dugaan pidana penganiayaan, ada disebut pidana rudapaksa dan lainnya. Aparat yang berwenang saja beda-beda penjelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung banyaknya pernyataan dari sejumlah pejabat yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan kasus tanpa menunggu proses hukum berjalan secara utuh.
“Para pejabat banyak sudah berbicara seakan sudah tahu kebenaran yang sebenarnya atau menjadikannya panggung kepedulian semu,” tegasnya.
Gede Pasek Suardika mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta lain di balik laporan yang kini diproses hukum.
Salah satunya terkait identitas pelapor yang disebut merupakan kakak kandung dari salah satu anak yang diduga sebagai korban.
Ia menyebut, anak tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari panti karena melakukan pelanggaran berat.
“Saat Nyepi pergi menyelinap tanpa izin keluar panti dan kemudian melakukan persetubuhan dengan pacarnya di rumah pacarnya, dan setelah lama baru kembali ke panti,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah kejadian itu, pihak panti melakukan pembinaan dan mempertemukan yang bersangkutan dengan keluarga laki-laki tersebut untuk membuat pernyataan. Selanjutnya, anak itu dikembalikan kepada keluarganya.
“Pada saat pulang diajak kakaknya itu kemudian buat laporan yang jauh berbeda dengan kenyataannya,” katanya.
Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen, mulai dari surat pernyataan hingga rekaman video yang disebut menunjukkan hubungan baik antara pelapor dengan pihak panti sebelum laporan dibuat.
Tak hanya itu, Gede Pasek Suardika juga menyinggung adanya dugaan latar belakang lain dibalik mencuatnya kasus ini, termasuk rencana pembangunan jaringan SUTT 150 KV Pemaron–Kubu yang disebut melintasi lokasi panti.
“Panti itu mau digusur karena akan dilewati SUTT 150 KV Pemaron Kubu dan tersangka adalah yang vokal menolak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mendukung penegakan hukum secara adil. Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini sebelum fakta-fakta terungkap secara menyeluruh di persidangan.
“Saya setuju yang salah dihukum dan dihukum sepantasnya. Tetapi kalau nanti fakta yang terungkap berbeda, maka kita juga harus jujur bersikap adil,” tegasnya.
Sebagai pembanding, ia menyinggung pengalaman menangani kasus serupa berskala nasional di Jombang yang sempat ramai disebut melibatkan banyak korban, namun dalam dakwaan hanya muncul satu korban dewasa.
“Pengalaman itu membuat saya selalu mencermati lebih teliti jika muncul kasus seperti ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, telah meningkat ke tahap penyidikan.
Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.
Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tambahan korban, sembari berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para anak yang terdampak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng