Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Resmi Tahan Perbekel Sudaji

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 11:38 WIB
JALANI PEMERIKSAAN: Perbekel Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
JALANI PEMERIKSAAN: Perbekel Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Status hukum Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kian jelas. 

Polisi memastikan telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan penahanan sejak Selasa (31/3/2026).

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Fajar Kurniawan merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

“Ini masalah pribadi ya, bukan jabatannya sebagai kades. Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap Fajar Kurniawan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan,” tegas Ruzi Gusman, Kamis (2/4/2026).

Penahanan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang sebelumnya beredar bahwa tersangka hanya “diinapkan” di Mapolres Buleleng usai menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, terkait adanya kesepakatan damai antara pelapor dan tersangka, pihak kepolisian masih akan mengkaji lebih lanjut apakah perkara tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Ya, kami nanti akan lihat situasinya bagaimana, apakah perdamaian itu bisa menyelesaikan permasalahan melalui restorative justice atau tidak. Tentunya ada syarat-syaratnya, itu menjadi pertimbangan kami ke depan,” ujar Ruzi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Buleleng, Made Supartawan, menyatakan masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Supartawan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Sehingga roda pemerintahan di tingkat desa tidak tersendat.

“Untuk sementara ini diisi pelaksana harian. Jadi sekretaris desa sebagai pelaksana harian,” kata Supartawan.

Sementara untuk penunjukan pelaksana tugas, masih menanti surat resmi dari kepolisian. Apabila surat telah diterima, pihaknya akan segera melakukan proses administrasi.

“Nanti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan usulan kepada bupati melalui camat. Setelah itu baru bisa diproses usulannya. Untuk sementara pelaksana harian,” demikian Supartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fajar Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (30/3/2026) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kasus tersebut bermula dari laporan Putu Agus Suriawan, 35, warga Denpasar, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait pinjam-meminjam uang.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta dengan janji pengembalian hingga Rp 100 juta dalam waktu singkat. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Pihak kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, sebelumnya menyebut bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Bahkan, pelapor disebut tengah mengupayakan pencabutan laporan.

Selain itu, tersangka juga disebut telah mengembalikan sebagian dana dan berkomitmen menyelesaikan sisanya melalui jalur perdata.

Meski ada upaya damai, proses hukum tetap berjalan karena laporan telah masuk dan ditindaklanjuti penyidik. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
kepala desa penipuan tersangka buleleng sudaji