RadarBuleleng.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Kabupaten Tabanan periode 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (2/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha, didampingi hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, menyatakan para terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa. Sementara satu terdakwa lainnya, I Putu Sugi Darmawan, perkaranya dinyatakan gugur karena telah meninggal dunia pada 26 Maret 2026.
Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Tangis pecah, bahkan sejumlah keluarga spontan bertepuk tangan usai palu diketuk hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Dana yang digunakan dalam program pengadaan beras disebut berasal dari potongan gaji ASN Pemkab Tabanan, bukan dari APBD.
”Maka unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara tidak terbukti,” ujar hakim Nelson dalam amar putusan.
Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya perjanjian yang jelas antara ASN, Perumda Dharma Santika, dan Perpadi Tabanan.
Harga beras yang dibeli ASN pun dinilai masih mendekati harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
”Berdasarkan fakta persidangan, para ASN merasa tidak keberatan dengan pemotongan gaji. Para ASN juga tidak keberatan meski kualitas beras tidak sesuai, karena dianggap membantu petani,” tegas hakim Iman Santoso.
Meski demikian, majelis hakim mengakui adanya persoalan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
ASN dijanjikan beras premium, namun yang diterima justru beras kualitas medium karena keterbatasan produksi petani dan penggilingan di Tabanan.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Hak dan martabat para terdakwa pun dipulihkan.
”Mengadili, membebaskan terdakwa Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa dari dakwaan primer dan sekunder penuntut umum. Memulihkan hak dan martabat terdakwa, dan segera membebaskan terdakwa,” tegas hakim Novyartha.
Suasana haru pun pecah usai putusan dibacakan. Sejumlah keluarga, terutama kaum ibu, terlihat saling berpelukan hingga petugas keamanan harus menenangkan mereka karena sidang belum resmi ditutup.
Kuasa hukum terdakwa, Hari Wantono, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan sejak awal tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi yang dinikmati para kliennya.
”Memang tidak ada kerugian negara, dan tidak ada uang yang dinikmati para terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, dua terdakwa langsung dibawa kembali ke ruang tahanan oleh tim pengawal Kejaksaan Negeri Tabanan usai persidangan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuding perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Kasus ini bermula dari upaya Perumda Dharma Santika keluar dari kerugian yang dialami sejak 2017 hingga 2019.
Program pengadaan beras kemudian dijalankan dengan melibatkan Perpadi Tabanan. Namun dalam pelaksanaannya, beras yang disalurkan sejak September 2020 disebut tidak pernah memenuhi spesifikasi premium (C4) sebagaimana disepakati.
Bahkan, JPU menilai harga pembelian beras yang dilakukan para terdakwa jauh di atas harga wajar di tingkat penggilingan. Meski demikian, majelis hakim berpendapat fakta persidangan tidak cukup membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya