Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bongkar Jaringan Bandar Narkoba Buleleng-Sumatera. Ada Skema Berlapis Mirip MLM

Francelino Junior • Rabu, 8 April 2026 | 12:56 WIB
UNGKAP JARINGAN: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (dua dari kanan) mengungkap jaringan bandar narkoba Buleleng yang terhubung dengan Sumatera Selatan. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
UNGKAP JARINGAN: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (dua dari kanan) mengungkap jaringan bandar narkoba Buleleng yang terhubung dengan Sumatera Selatan. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram oleh Polres Buleleng membuka tabir besar peredaran narkotika di Bali utara. 

Nama Koming alias KM, 35, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, tidak muncul secara tiba-tiba. 

Ia terendus dari rangkaian pengembangan sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi.

Pria yang juga residivis kasus narkoba itu kini menjadi bandar narkoba yang terlibat dengan  jaringan di Sumatera Selatan. Daerah operasinya bukan hanya Buleleng, tapi meluas hingga ke Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil memetakan sebuah jaringan yang kemudian dikenal sebagai “Jaringan Koming Cs”. 

Struktur jaringan ini bahkan disebut berlapis, menyerupai pola bisnis multi level marketing (MLM).

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa KM berperan sebagai pengendali utama, dengan DL sebagai tangan kanan yang berada di level kedua.

“Level dua ini pengedar dapat langsung dari KM, yang kemudian menyebarkan ke pengedar lainnya,” kata Ruzi Gusman pada Selasa (7/4/2026).

Di bawah keduanya, terdapat sejumlah nama yang sudah lebih dulu diproses hukum. Di antaranya Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot, 32, yang divonis tujuh tahun penjara dengan barang bukti 0,12 gram sabu. Selain itu, ada LK dan US yang menjalani rehabilitasi.

Kemudian, I Putu Wartawan alias Aplik, 51, divonis empat tahun sepuluh bulan dengan barang bukti 1,2 gram sabu. Disusul MA yang masih menjalani persidangan, serta YC dan GO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan ini terus menjalar ke bawah. Nama lain seperti I Putu Ady Pratama alias Lenong, 35, juga tercatat dengan vonis satu tahun penjara. Ada pula Rico Jayadi, 37, yang divonis enam tahun tiga bulan dengan barang bukti 21,51 gram sabu.

Polisi juga mengungkap adanya lapisan lain di bawah para pengedar tersebut. Misalnya, Komang Merta alias Dongker, 41, dan Putu Ari Laut Tama alias Laut, 32, yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Struktur jaringan semakin kompleks dengan munculnya nama-nama lain seperti Amin, Winda, Dodik, hingga Agung yang sebagian besar sudah menjalani proses hukum. 

Bahkan, dari pengembangan lebih jauh, ditemukan keterlibatan pelaku lain seperti Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot yang divonis empat tahun penjara.

Tak berhenti di situ, polisi juga mencatat sejumlah nama yang masih buron. Di antaranya YC dan GO yang masing-masing memiliki jaringan di bawahnya, serta enam orang lain berinisial MA, AG, NW, NK, KN, dan TO yang diduga berada di luar Buleleng.

Dari pengakuan KM, para buronan tersebut diduga turut terlibat dalam pengiriman sabu seberat satu kilogram yang berhasil diungkap polisi.

Meski demikian, AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa pemetaan jaringan ini masih bersifat sementara, berdasarkan keterangan para tersangka yang telah diamankan.

“Tidak bisa katakan jaringan total, karena informasi yang kami tampilkan berdasarkan keterangan dari para pelaku, yang kami amankan dan dari KM sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan bandar besar ini menjadi jawaban atas kritik masyarakat yang selama ini menilai polisi hanya menangkap pengedar kecil.

“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Buleleng,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pengedar #bandar narkoba #sidatapa #Polres Buleleng #buleleng