SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial DA, 28, warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, harus berurusan dengan hukum tak lama setelah mengambil paket sabu di wilayah Denpasar.
DA ditangkap sesaat setelah tiba di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Ia sebelumnya diketahui mengambil sabu dengan sistem tempel di kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
Begitu target teridentifikasi, aparat langsung bergerak dan meringkus DA di kediamannya di Desa Kedis, tak lama setelah ia kembali dari Denpasar.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat total 0,34 gram, timbangan digital, bong, pipet plastik ujung runcing, pipet kaca, serta enam bendel plastik klip.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Denpasar dengan metode transaksi tanpa tatap muka.
”Paket sabu dibeli dari seseorang asal Denpasar dan mengambil paket sabu dengan sistem tempel di Jalan Gatsu Tengah, dengan pembayaran via transfer,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.
Ancaman hukumannya tidak main-main. DA terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya