RadarBuleleng.id – Misteri penemuan dua jenazah pria dalam kondisi mengenaskan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa akhirnya terungkap.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat Polresta Denpasar berhasil meringkus lima orang pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian korban.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan dua pria tewas dengan luka parah dan sebagian tubuh terbakar di area mangrove Benoa, Jumat (10/4/2026) dini hari. Para korban diduga kuat korban pembunuhan.
Kini, polisi memastikan kasus tersebut merupakan aksi kekerasan brutal yang dipicu konflik saat pesta minuman keras (miras).
Para korban diketahui bernama Egi Ramadan, 30, asal Cirebon, dan Hisam Adnan, 29, asal Semarang. Keduanya tewas setelah menjadi sasaran pengeroyokan sadis oleh lima pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan dermaga Pelabuhan Benoa.
”Sempat terjadi komunikasi melalui video call yang berisi ancaman dari korban kepada salah satu pelaku,” ujarnya.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban Egi disebut sempat mengancam salah satu pelaku berinisial I.S. Perselisihan itu kemudian berlanjut hingga kedua pihak sepakat untuk bertemu.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung tragedi. Lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban secara brutal.
”Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, menendang, hingga akhirnya menyiram korban dengan bensin dan membakarnya,” jelasnya.
Satu saksi yang berada di lokasi, Budi, sempat melarikan diri saat serangan pertama terjadi. Namun saat kembali, kedua korban sudah dalam kondisi luka parah.
Ironisnya, para pelaku sempat kembali ke lokasi untuk melanjutkan aksi kekerasan. Kedua korban kemudian disiram bensin dan dibakar hidup-hidup sebelum pelaku kabur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat, termasuk peran kepala lingkungan dan pecalang.
Adapun para pelaku diketahui berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Mereka diringkus di lokasi berbeda.
Pelaku NU ditangkap lebih dulu di kawasan Pelabuhan Benoa pada Jumat (11/4/2026) sekitar pukul 12.45 WITA.
Selanjutnya, tiga pelaku lainnya yakni IS, DH, dan DR diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Renon, sekitar pukul 13.30 WITA.
Sementara pelaku SA ditangkap di kawasan Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, sekitar pukul 14.45 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, balok kayu, botol berisi bensin yang terbakar, pakaian korban, ponsel pelaku, hingga sepatu dan jaket yang hangus.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi brutal tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya