Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, Polisi Sita 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar

I Wayan Widyantara • Minggu, 12 April 2026 | 13:06 WIB
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dengan berat 2 kilogram. (I Wayan Widyantara/Radar Bali)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dengan berat 2 kilogram. (I Wayan Widyantara/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Upaya peredaran narkotika skala besar kembali digagalkan oleh aparat kepolisian.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang residivis, Muhamad Toriq, 38, di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Bali. 

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram. Nilainya pun fantastis, mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Sarin Bwana, Jimbaran. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

”Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami juga mendapatkan informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan,” ungkapnya pada Sabtu (11/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 yang baru bebas pada November 2025. Namun, belum lama menghirup udara bebas, ia kembali terlibat jaringan peredaran sabu.

”Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” tegasnya.

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket besar kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 2.008,2 gram. Barang haram itu disimpan dalam goodie bag biru berisi paper bag, dibungkus plastik serta kamuflase kemasan teh.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dengan sistem tempel. Ia mengambil barang yang sebelumnya ditaruh di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Tersangka mengaku dikendalikan seseorang dengan nama alias Andre, yang kini masih diburu.

”Modus operandi pelaku adalah mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan,” jelas Kapolresta.

Diketahui, sabu tersebut diambil pada Kamis (2/4/2026) di wilayah Buduk, Mengwi, Badung. 

Barang kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang sambil menunggu instruksi lanjutan.

Namun, sebelum sempat diedarkan, tersangka lebih dulu diringkus saat sedang makan di kamar kosnya.

”Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi seumur hidup, serta denda Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #residivis #narkotika #narkoba #polisi