RadarBuleleng.id – Kasus pencurian yang dilakukan karyawan minimarket di Denpasar mengungkap fakta mengejutkan.
Uang puluhan juta rupiah hasil curian ternyata dihabiskan untuk bermain judol.
Terdakwa, Ivan Adi Fermansah, 25, kini harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Dalam persidangan, JPU Ni Kadek Jana Wati menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU.
Aksi pencurian ini bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari. Terdakwa nekat mengambil kunci toko dan brankas yang disimpan rekannya di kamar kos tanpa izin.
Dengan leluasa, ia masuk ke gerai Alfamart di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, lalu membuka brankas dan menggasak uang hasil penjualan sebesar Rp 47 juta, serta dua bungkus rokok.
Setelah beraksi, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan mengembalikan kunci ke tempat semula. Ia kemudian kabur ke Jawa Timur.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan polisi, terdakwa berhasil ditangkap di wilayah Lamongan.
Dalam pemeriksaan, terungkap uang hasil kejahatan itu tidak hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dihabiskan untuk bermain judol.
Akibat perbuatannya, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 47,1 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.
”Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh JPU.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali