SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, memasuki babak baru.
Pelapor, Putu Agus Suriawan, 35, warga Denpasar, mengancam akan melaporkan penyidik Polres Buleleng ke Mabes Polri.
Ancaman tersebut muncul lantaran Agus mengaku tidak puas dengan kinerja penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasusnya.
Ia menilai, penyidik terkesan tidak profesional dan cenderung berpihak kepada tersangka.
Kekecewaan Agus memuncak setelah mengetahui status penahanan terhadap Ngurah Fajar ditangguhkan.
Ia mengaku mengetahui hal tersebut dari keluarganya yang melihat tersangka sudah beraktivitas di luar tahanan.
Padahal sebelumnya, tersangka sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Polisi tidak mengkonfirmasikan apapun kepada saya. Tiba-tiba saya dapat informasi, terlapor sudah di luar tahunan. Saya juga bertanya-tanya kenapa bisa memberikan penangguhan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, Agus juga menyoroti minimnya komunikasi dari penyidik kepada dirinya sebagai pelapor.
Ia mengaku tidak mendapat informasi jelas terkait proses hukum yang berjalan, termasuk saat digelarnya upaya restorative justice (RJ) pada Selasa (9/4/2026).
Agus menyebut dirinya tidak bisa hadir dalam proses RJ karena sakit dan telah menyertakan surat dokter kepada penyidik. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut komunikasi dari pihak kepolisian.
Tak hanya soal penangguhan penahanan, Agus juga mempersoalkan penanganan barang bukti.
Ia mengaku heran karena ponsel miliknya justru ditahan penyidik, sementara tersangka bisa bebas dari tahanan.
Bahkan, ia menduga ada data dalam ponselnya yang dihapus tanpa sepengetahuannya. Hal itu diketahui setelah dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti.
“Setelah HP disita itu, saya mau pinjam pakai. Pikir saya, tersangka saja bisa keluar, kok HP nggak bisa keluar?” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Agus mengaku telah melaporkan penyidik Reskrim Polres Buleleng ke Propam Polres Buleleng dan Propam Polda Bali. Ia juga memberikan ultimatum agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Jika hingga Selasa (14/4/2026) belum ada kejelasan, Agus memastikan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Agus menegaskan tidak akan menyetujui penyelesaian melalui jalur restorative justice sebelum seluruh kerugiannya dipulihkan.
“Saya tidak mau tanda tangan RJ, karena pemulihan aset saya belum penuh. Kalau sudah dipulihkan, pasti saya tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ngurah Fajar Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sejak akhir Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Agus terkait pinjaman uang sebesar Rp 50 juta dengan janji pengembalian hingga Rp 100 juta.
Tersangka Fajar sendiri sempat ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026) lalu. Belakangan ia berhasil mendapat penangguhan penahanan.
Pihak kuasa hukum yang mendampingi Ngurah Fajar, Nyoman Mudita, menyebut kliennya sudah menunjukkan itikad baik. Bahkan ada surat perdamaian yang ditandatangani pelapor.
“Sudah ada pengembalian sebagian, dan sisanya akan diselesaikan secara perdata. Pada prinsipnya kedua belah pihak sudah sepakat,” ungkap Mudita saat ditemui di Polres Buleleng belum lama ini. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya