SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Jalur damai dalam kasus dugaan penipuan yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, berujung kandas.
Pelapor, Putu Agus Suriawan, mencabut kesepakatan perdamaian sekaligus membatalkan proses Restorative Justice (RJ) yang bergulir di Polres Buleleng.
Pencabutan dilakukan Selasa (14/4/2026) sore melalui surat resmi kepada Kapolres Buleleng.
Dalam surat tersebut, Agus membeberkan dua alasan utama yang membuatnya menarik kembali kesepakatan damai.
Pertama, tersangka dinilai tidak menepati komitmen untuk mengembalikan kerugian sesuai waktu yang disepakati.
Adapun tenggat pelunasan jatuh pada Selasa (14/4/2026), namun hingga batas waktu berlalu, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kedua, Agus menilai sikap Ngurah Fajar setelah mendapatkan penangguhan penahanan justru memicu kegaduhan di ruang publik.
"Tersangka juga setelah diberikan penangguhan, bukannya mempunyai niat baik, malah koar-koar di media, membuat gejolak sosial di masyarakat. Mohon Kapolres Buleleng mencabut penangguhan penahanannya," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.
Nilai kerugian awal disebut mencapai Rp 295 juta, namun setelah negosiasi antara kedua pihak, disepakati menjadi Rp200 juta.
Pada Selasa (31/3/2026), keluarga tersangka sempat membayarkan Rp100 juta sebagai tahap awal.
Dalam kesepakatan, sisa pembayaran dijanjikan dilunasi dalam waktu 14 hari. Namun hingga tenggat berakhir, pelunasan tak kunjung terealisasi.
"Ditunggu, ternyata tidak ada niat baik juga, apalagi menghubungi saya. Ya sudah, akhirnya diputuskan mencabut permohonan RJ dan tunggu di pengadilan," tegas Agus yang didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.
Seiring kandasnya upaya damai, Agus menyatakan akan mengembalikan uang Rp 100 juta yang sebelumnya telah diterima.
Bahkan, ia menegaskan tidak akan lagi menerima pembayaran lanjutan dari pihak tersangka.
Di sisi lain, Agus juga menanggapi tudingan pemerasan yang sempat disuarakan pihak tersangka.
Ia mengaku tidak gentar jika harus menghadapi proses hukum, selama tuduhan tersebut dapat dibuktikan.
"Dengan kerendahan hati, saya beri tenggang waktu 2x24 jam agar tersangka Ngurah Fajar dijebloskan kembali ke tahanan," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengaku akan mengecek permohonan pencabutan RJ tersebut.
“Saya cek dulu suratnya, sudah ada atau belum,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya