Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Modus COD di Vila Canggu, WNA Amerika Gasak MacBook dan iPhone

I Wayan Widyantara • Minggu, 19 April 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi buronan (Freepik)
Ilustrasi buronan (Freepik)

 

RadarBuleleng.id - Aparat Polres Badung menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AHAAS, 29, atas dugaan penggelapan dengan modus cash on delivery (COD). 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Putri Ramadani, 22, karyawan PT Cellular World Indonesia. Korban menerima pesanan melalui WhatsApp dari pelaku sekitar pukul 18.45 WITA.

“Pelaku memesan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dengan sistem pembayaran COD. Totalnya sekitar Rp 58,2 juta,” ujar Kasubsi Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Seksi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, pada Kamis (16/4/2026).

Pelaku kemudian meminta barang diantar ke sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu. Korban bersama rekannya, Ida Ayu Made Dwi Puspita, 25, langsung menuju lokasi.

Sesampainya di vila, pelaku sempat memeriksa barang yang masih tersegel dan menyatakan sesuai pesanan. 

Namun, ia kemudian membawa kedua barang tersebut ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.

Kecurigaan muncul ketika pelaku tidak kunjung kembali. Saat dicek, kamar dalam kondisi kosong dan jendela terbuka. Pelaku diduga kabur dengan melompat dari lantai atas.

“Pelaku membawa barang ke lantai dua lalu melarikan diri melalui jendela menuju mobilnya yang terparkir,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke polisi. Tak berselang lama, petugas menemukan pelaku kembali ke vila menggunakan mobil.

Polisi langsung melakukan pencegatan. Pelaku sempat menolak keluar dari kendaraan dan berupaya kabur, namun akhirnya bersikap kooperatif setelah dilakukan negosiasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui memesan barang tersebut, tetapi mengklaim telah membayar secara tunai. Saat diminta menunjukkan bukti, pelaku tak bisa berkutik.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB, satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih tersegel, serta satu unit mobil Toyota Raize warna biru metalik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #cod #Canggu #vila #wna