RadarBuleleng.id - Jagat media sosial Bali dihebohkan dengan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang konten kreator asal Kabupaten Klungkung yang tengah naik daun.
Kreator berinisial IKOHP, 35, asal Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, dilaporkan ke Polres Klungkung oleh pria berinisial IKA, 29, asal Desa Tembuku, Bangli.
Laporan tersebut muncul setelah IKA mendapati IKOHP berada dalam satu kamar dengan istrinya, NKMCD, 25, di rumah IKOHP pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IKOHP dan IKA sebelumnya memiliki hubungan pertemanan cukup dekat. Keduanya bahkan beberapa kali membuat konten bersama.
IKOHP yang dikenal dengan konten seputar tanaman hingga perburuan benda bernilai seperti bokor, juga mengenal NKMCD.
Namun belakangan, IKA mencurigai perubahan perilaku istrinya. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri komunikasi NKMCD, hingga menemukan percakapan dengan IKOHP yang mengarah pada ajakan pertemuan.
Berbekal informasi tersebut, IKA bersama rekannya mengikuti pergerakan istrinya hingga tiba di kediaman IKOHP.
Setibanya di lokasi, IKA sempat kesulitan memastikan keberadaan istrinya sebelum akhirnya menemukan petunjuk dari percakapan yang dipantau.
Saat itulah, IKOHP disebut keluar dari salah satu kamar dan langsung meminta maaf. Tak lama berselang, NKMCD juga keluar dari kamar yang sama.
Temuan di dalam kamar tersebut memperkuat dugaan IKA tentang aksi perzinahan, hingga akhirnya ia melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani penyidik dengan sangkaan Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan.
”Kedua terlapor (IKOHP dan NKMCD, Red) tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan,” jelasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya