Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Simpan Sabu, Pemuda Panji Terancam 12 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 20 April 2026 | 07:04 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pemuda berinisial DG, 27, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berhadapan dengan hukum. 

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

DG ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Panji pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.15 WITA. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pipa kaca berisi residu sabu seberat 3,18 gram, dua plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus sabu, dua korek api gas, dua pipa kaca, satu bong, satu pipet plastik runcing, satu ponsel, serta uang tunai Rp 35 ribu.

”DG mendapatkan paket sabu, dengan cara membeli sistem tempel di area Perum Taman Wira Sambangan dari seseorang berinisial GE,” ujar Putu Edy Sukaryawan, Minggu (19/4/2026).

Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia diduga memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika jenis sabu.

”Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas AKP Edy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #pemuda #buleleng #panji