RadarBuleleng.id – Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Inggris, Baath Jarnail Singh, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria 52 tahun itu membuat kehebohan dengan meminta persidangan digelar tertutup dan menolak peliputan media.
Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa. Namun, proses persidangan tetap dilakukan secara terbuka.
Tak hanya itu, Baath juga secara mendadak memutus kuasa hukum di tengah sidang dengan alasan tidak memiliki biaya.
Keputusan sepihak itu mengejutkan tim pengacara sebelumnya yang telah lama mendampingi hingga perkara masuk persidangan.
Meski sempat meminta kompensasi atas pendampingan yang telah diberikan, terdakwa tetap bersikeras mengganti kuasa hukumnya. Selanjutnya, seorang pengacara perempuan maju mendampingi dengan status probono.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Finna Wulandari mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Kecamatan Kuta, Bali, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 WITA.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kokain seberat 1.419,79 gram netto yang disimpan di dalam koper di kamar hotel.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas JPU.
Terdakwa didakwa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 609 Ayat 2 huruf a dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Lebak Bene yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik terdakwa di depan hotel tempatnya menginap.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah memeriksa kamar hotel, polisi menemukan kokain dalam koper yang disimpan di lemari.
Dalam pemeriksaan, Baath mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 setelah berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil “MIC BRO”. Beberapa hari kemudian, dua pria tak dikenal menyerahkan tas berisi kokain dan dua timbangan digital.
Sebagai imbalan, ia menerima uang tunai Rp 10 juta. Ia juga dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 110 juta untuk biaya sewa rumahnya di Hong Kong.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang baru. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya