RadarBuleleng.id – Pelarian RH Saputra alias T akhirnya terhenti. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di Jawa Timur itu ditangkap di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali, pada Senin (27/4/2026), setelah bersembunyi di sebuah usaha mebel.
Saputra diamankan di rumah sekaligus tempat usaha milik warga di Dusun Meranggen, Desa Tangkas.
Ia diketahui baru beberapa hari bekerja di lokasi tersebut sebelum akhirnya terdeteksi aparat.
Pengungkapan ini berawal dari koordinasi kepolisian Jawa Timur dengan Polres Klungkung serta aparat desa setempat terkait keberadaan seorang pendatang yang dicurigai sebagai buronan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama kepala dusun berkoordinasi dengan tim Reskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasilnya, petugas memastikan bahwa pria tersebut merupakan RH Saputra alias T yang selama ini diburu dalam kasus pencurian.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, menegaskan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
”Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Ia juga berharap masyarakat semakin proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi gangguan keamanan bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, menambahkan penangkapan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan kasus di Jawa Timur.
”Nanti dijemput (kepolisian wilayah Jawa Timur, Red) untuk diproses hukum di Jawa Timur,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Klungkung sambil menunggu penjemputan dari aparat kepolisian Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya