SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima warga negara asing (WNA) asal China di Jalan Raya Singaraja–Denpasar memasuki babak tuntutan.
Sopir minibus Toyota Hiace, Arif Al Akbar, 40, dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Komang Tirta Wati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (9/4/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap jaksa Tirta Wati.
Jaksa menilai kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerusakan kendaraan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) dini hari di KM 7 Jalan Raya Singaraja–Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Minibus Toyota Hiace bernomor polisi N 7605 TA yang membawa 13 wisatawan asal Tiongkok melaju dari arah Denpasar menuju Singaraja.
Sebelum kejadian, rombongan sempat beristirahat di kawasan Bedugul sekitar 10 menit. Perjalanan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 03.45 WITA.
Dalam perjalanan, sekitar 400–500 meter sebelum turunan di lokasi kejadian, terdakwa mengaku mulai merasakan adanya kendala pada sistem pengereman.
Ia berupaya memperlambat laju kendaraan dengan menurunkan gigi persneling dari tiga ke dua, namun tidak berhasil.
”Terdakwa masih menginjak-injak rem, dengan harapan bisa berfungsi. Namun karena jalan menurun, ditambah kecepatan kendaraan Toyota Hiace nopol N 7605 TA, semakin membuat kendaraan menjadi kencang,” ungkap jaksa saat membacakan kronologi.
Mobil yang melaju itu akhirnya hilang kendali. Kendaraan keluar jalur, masuk ke kebun warga, lalu menghantam pohon hingga terpental dan ringsek parah.
Akibat kecelakaan tersebut, lima penumpang meninggal dunia di lokasi, sementara delapan lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menyebut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan kendaraan mengalami out of control di jalur turunan dan tikungan.
“Dari hasil olah TKP awal, kendaraan mengalami out of control. Pada tikungan dan turunan tersebut, pengemudi tidak mampu menguasai laju mobil hingga keluar jalur dan masuk area kebun warga,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kondisi jalan saat itu dalam keadaan baik, cuaca cerah, serta tidak ditemukan tanda pengereman di lokasi kejadian.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya