Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Miris! Pria di Buleleng Cabuli Anak Tiri. Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:33 WIB

 

ilustrasi dipenjara
ilustrasi dipenjara

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial F, 50, asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (30/4/2026) lalu. 

Majelis hakim yang dipimpin Albert Bintang Partogi dengan anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Wahyu Noviarini menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” demikian bunyi amar putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Senin (11/5/2026).

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Namun, terdapat perbedaan pada bagian pidana denda. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Dalam putusan hakim, pidana denda tersebut tidak dicantumkan.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara sejumlah barang bukti berupa pakaian dikembalikan kepada korban.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Buleleng pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. 

Saat itu, korban mengungkapkan keinginannya untuk menikah dan meminta bantuan ayah tirinya agar membujuk sang ibu memberikan izin.

Namun, permintaan itu justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan tindakan melanggar hukum. 

Terdakwa membujuk korban dengan dalih bahwa syarat untuk menikah adalah sudah tidak perawan.

Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan badan meskipun telah memiliki pacar. 

Setelah terus diyakinkan oleh terdakwa dengan janji akan membantu memperoleh restu menikah, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban menceritakannya kepada ayah kandungnya. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berujung proses hukum di pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#kekerasan #vonis #pengadilan negeri singaraja #penjara #buleleng