RadarBuleleng.id - Aparat gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta menggagalkan dugaan rencana operasi penipuan online lintas negara atau scamming internasional di sebuah guest house kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sebanyak 30 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Puluhan orang itu terdiri dari 26 orang warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dugaan penyekapan terhadap warga negara asing pada 28 April 2026.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta dengan mendatangi lokasi yang dicurigai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan awalnya aparat bergerak untuk mengecek laporan dugaan penculikan dan penyekapan WNA di sebuah guest house dua lantai di Kuta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polda Bali dan kewilayahan, Polresta Denpasar dan Polsek, langsung dipimpin Kapolresta Denpasar melaksanakan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati puluhan orang berada di dalam bangunan tersebut. Setelah dilakukan pendataan, total ada 30 orang yang berada di lokasi.
“Pada tanggal 28 April 2026 di sebuah guest house di Kuta didapati beberapa puluh orang, yang setelah kami hitung kurang lebih berjumlah 30 orang di dalam lokasi tersebut,” katanya.
Dari jumlah tersebut, 26 orang merupakan WNA yang berasal dari lima negara berbeda.
Mereka terdiri atas lima warga negara China, empat warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, empat warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat WNI dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan berbagai perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online internasional.
Barang bukti yang diamankan antara lain atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat jaringan Starlink, telepon genggam, iPad, hingga sejumlah meja dan lemari yang tersusun di lantai dua guest house.
Polisi juga menemukan sejumlah naskah atau script yang diduga dipakai sebagai materi pelatihan operator scamming.
“Kami cukup terkejut, ternyata di sana ada beberapa atribut-atribut seperti yang rekan-rekan lihat. Setelah kami lakukan pendalaman dan analisa scientific crime investigation terhadap barang elektronik dan atribut lainnya, diduga telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional,” ungkap Adhi Mulyawarman.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan lokasi tersebut diduga sedang dipersiapkan sebagai pusat operasi scamming internasional.
Polisi menemukan adanya pola pelatihan hingga simulasi percakapan yang disiapkan untuk calon operator.
“Di sana sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada transkrip bentuk latihan, skenario latihan, contohnya tentang masalah persenjataan, narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya di dalam naskah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menduga ada rencana perekrutan operator baru dan penyiapan lokasi penampungan lain guna mendukung jaringan tersebut.
“Termasuk juga ada beberapa sasaran negara-negara luar yang akan digunakan oleh mereka,” tambahnya.
Sementara Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi Kedutaan Besar Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan penyekapan warga negaranya di Bali.
“Adanya informasi dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian menyampaikan kepada kami bahwa ada warga negara Filipina yang disekap,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan para WNA tersebut diduga sedang dipersiapkan menjadi operator scamming internasional.
“Awalnya kami mengecek adanya penyekapan. Ternyata setelah kami di sana, semuanya ini merupakan yang akan bekerja sebagai operator,” katanya.
Menurut Leonardo, aksi cepat aparat membuat aktivitas tersebut belum sempat beroperasi penuh.
“Sehingga kami dapat menggagalkan kegiatan proses pembuatan tempat scamming di wilayah hukum Polresta Denpasar. Jadi ini masih dalam proses pembuatan tempat scamming,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah kamar di guest house bahkan telah diubah menyerupai ruang kantor operasional.
“Ditemukan atribut ini di dalam kamar yang tempat tidurnya sudah tidak ada lagi, sudah bergeser dan akan dibuat sepertinya menjadi kantor,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan pihak imigrasi masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut.
Seluruh WNA diketahui menggunakan vis kunjungan selama berada di Indonesia. “Orang asing ini seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujarnya.
Dari total 26 WNA yang diamankan, sebanyak 15 orang membawa paspor, sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
“Ada 15 orang asing yang membawa paspor dan 11 orang asing yang tidak ada paspornya,” katanya.
Imigrasi pun berencana menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap para WNA tersebut.
“Setiap orang asing yang diduga atau patut diduga melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkas Raja Ulul Azmi Syahwali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya