Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Bukit Ser Dihentikan. Pelapor Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan

Francelino Junior • Senin, 8 Juni 2026 | 04:27 WIB
SIAPKAN LANGKAH HUKUM: Pelapor Kadek Muliawan (kanan) dan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni (kiri) menunjukkan surat SP3 dari Polres Buleleng terkait masalah tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
SIAPKAN LANGKAH HUKUM: Pelapor Kadek Muliawan (kanan) dan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni (kiri) menunjukkan surat SP3 dari Polres Buleleng terkait masalah tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, resmi dihentikan Polres Buleleng. 

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada Kamis (4/6/2026).

Tak terima dengan keputusan tersebut, pelapor, Kadek Muliawan, menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk melawan penghentian kasus yang telah dilaporkannya sejak Agustus 2025 lalu.

“Pertama, kami akan mengajukan (gugatan) praperadilan. Kedua, meminta supervisi hukum. Ketiga, kami akan bersurat kepada Kapolres Buleleng untuk menunjukkan alat bukti baru,” ujar Muliawan saat ditemui pada Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, pelapor mengaku telah mencium adanya kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan. 

Dugaan itu akhirnya terbukti, meskipun dengan alasan yang berbeda dari perkiraan mereka.

Berdasarkan salinan SP3, penyidik menyebut telah mendalami sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik Ketut Sumerata. 

Awalnya, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan objek tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Nengah Kutang di wilayah Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran.

Namun setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa objek tanah dalam SPPT PBB milik Sumerata ternyata berada di wilayah Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Pemuteran, dan bukan pada lokasi yang telah terbit SHM atas nama Kutang. 

Karena itu, dokumen tersebut dinilai tidak dapat digunakan untuk membuktikan dugaan pemalsuan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian keterangan palsu dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dibuat Nengah Kutang. 

Pembuktian sebelumnya mengacu pada dokumen milik Kelompok Tani Wana Berata.

Akan tetapi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan antara Kutang dan kelompok tani tersebut dalam penguasaan lahan yang dimaksud. 

Polisi menilai tidak ditemukan dokumen yang sah dan cukup kuat untuk membantah keterangan yang diberikan Kutang dalam sporadik tersebut.

Tidak hanya itu, Desa Adat Pemuteran yang disebut sebagai pihak yang dirugikan juga menyatakan tidak mengalami kerugian akibat proses sertifikasi tanah tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui bendesa adat setempat.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026), penyidik kemudian menyimpulkan unsur pidana dalam perkara tersebut belum terpenuhi. 

Atas dasar itu, penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Nengah Kutang resmi dihentikan.

Meski demikian, Muliawan mempertanyakan sejumlah temuan dalam proses penyidikan. Ia menilai masih terdapat bukti dan keterangan yang belum digali secara maksimal oleh penyidik.

“Bukti yang ditunjukkan penyidik melalui SPPT tidak sesuai dengan objek yang dimaksud. Ada juga pihak yang tidak pernah memberikan keterangan karena tidak bisa hadir, tetapi dalam dokumen disebut sudah memberikan keterangan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025. 

Pelapor menuding Nengah Kutang melakukan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan sertifikat tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran.

Menurut laporan tersebut, pada 2007 Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas sebidang tanah negara bebas yang berada di sebelah timur Pura Bukit Ser. 

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2009, krama adat disebut telah memasang pagar berupa batang pohon santan dan kawat berduri di sekeliling lahan tersebut sebagai tanda penguasaan.

Namun pada 2024, lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Pura Segara atau Pura Taman itu diketahui telah bersertifikat atas nama Nengah Kutang. 

Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik.

Pelapor menilai Kutang tidak pernah tinggal, menguasai, maupun memanfaatkan tanah yang dimohonkan sertifikatnya. 

Akibat peristiwa tersebut, krama Desa Adat Pemuteran mengaku mengalami kerugian imateriil karena kehilangan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pura. Selain itu, kerugian materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp 36 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#praperadilan #hukum #sp3 #buleleng #bukit ser