Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Geger! Polisi Temukan Kokain Beredar di Buleleng. Diduga Diedarkan Residivis Narkoba Asal Banyuwangi

Francelino Junior • Selasa, 9 Juni 2026 | 04:11 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba, termasuk narkoba jenis kokain yang hendak diedarkan di Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
BARANG BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba, termasuk narkoba jenis kokain yang hendak diedarkan di Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Kabupaten Buleleng. 

Pengungkapan ini menjadi yang pertama kalinya terjadi di Bali Utara. Kasus tersebtu langsung menyeret seorang residivis kasus narkotika sebagai tersangka.

Pelaku diketahui berinisial FAF alias Cak De, 35, pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Polisi mengungkap, tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli. 

Dalam Operasi Antik Agung 2026, namanya bahkan tidak masuk dalam daftar Target Operasi (TO) maupun Non TO.

Peredaran narkoba jenis kokain ini belum pernah ditemukan di Buleleng, setidaknya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Biasanya narkoba yang beredar adalah sabu, pil koplo, maupun ganja.

Kasus peredaran kokain ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. 

Penghuni rumah tersebut diduga menyimpan sekaligus menawarkan narkotika jenis kokain.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, laporan tersebut diterima petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari berikutnya.

“Tersangka digerebek di rumah tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu ia berada di dalam kamar tidur," ujar Ruzi Gusman pada Senin (8/6/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kokain seberat bruto 22 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh kokain tersebut melalui sistem tempel di wilayah Denpasar. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang berinisial A. 

Sebelum tiba di Bali, kokain tersebut dikirim dari Surabaya, kemudian diambil tersangka di Denpasar dan dibawa ke Desa Tajun.

Ruzi Gusman menjelaskan, kokain memiliki efek stimulan yang lebih kuat dibandingkan sabu sehingga nilai jualnya jauh lebih tinggi. 

Selama ini, pengguna kokain lebih banyak berasal dari kalangan warga negara asing (WNA), meski tidak menutup kemungkinan dikonsumsi masyarakat lokal.

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga baru mencoba memasuki pasar peredaran kokain di Buleleng. Polisi memastikan narkotika tersebut belum sempat diedarkan kepada pembeli.

"Pelaku masih coba-coba, karena baru pertama kali injakkan kaki dan akan edarkan di Buleleng. Jadi belum sempat dijual," kata Ruzi Gusman.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, FAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#banyuwangi #kokain #residivis #narkoba #buleleng