SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kebiasaan meninggalkan kunci sepeda motor, meski berada di lingkungan rumah sendiri, ternyata bisa berujung petaka.
Hal itu dialami seorang pengusaha telur berinisial KY yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo miliknya.
Kendaraan itu raib saat diparkir di rumah orang tuanya di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, pelaku pencurian bukan orang asing. Sepeda motor tersebut justru dibawa kabur oleh karyawannya sendiri berinisial FWS, 35.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu korban berangkat dari Kelurahan Banyuning menuju rumah orang tuanya di Desa Tajun untuk mengambil telur yang akan dipasarkan kepada pelanggan.
Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DK 4173 UBU. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WITA, korban langsung menyiapkan telur yang akan dikirim.
“Saat itu, korban memasukkan telur ke dalam mobil pikap, bersama pelaku berinisial FWS, 35,” ujar AKP Alberto, Minggu (14/6/2026).
Sekitar pukul 19.00 WITA, korban berangkat ke Kota Singaraja untuk mengantarkan telur kepada pelanggan. Sepeda motor Honda Stylo miliknya ditinggalkan di garasi rumah orang tuanya.
Namun tanpa disadari, korban meninggalkan kunci keyless motor tersebut di kantong depan kendaraan. Situasi itu rupanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026), korban mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV milik tetangga, pelaku pencurian mengarah kepada FWS yang tak lain merupakan karyawan korban sendiri.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah perumahan di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WITA tanpa perlawanan.
“Situasi di TKP yang sedang sepi dimanfaatkan. Pelaku yang melihat kunci berada di kantong motor, langsung kabur menuju Denpasar,” tambah AKP Alberto.
Akibat perbuatannya, FWS kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp 500 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya