SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Komang Sudiarta, 38, warga Kecamatan Buleleng, harus mempertanggungjawabkan bisnis rokok ilegal yang dijalankannya selama beberapa tahun terakhir.
Pria tersebut divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah terbukti memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp 923,09 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu bersama hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara serta denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yakni sejumlah Rp 923.097.008,” demikian isi putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Rabu (17/6/2026).
Majelis hakim juga memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Sudiarta harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama dua bulan.
Meski demikian, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda yang sama, subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 598,3 juta sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula saat petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT menghentikan seorang sales rokok di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada 23 Januari lalu.
Saat itu, sales yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 3931 UBC kedapatan membawa 7.000 bungkus rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan rokok tersebut.
Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Banyuning yang ditempati terdakwa bersama sejumlah karyawan dan sales.
Dari lokasi itu, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berisi 29.746 bungkus atau sekitar 590.544 batang rokok tanpa pita cukai, serta 780 bungkus atau 15.600 batang rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperoleh pasokan rokok ilegal dari sejumlah pemasok di luar daerah, di antaranya Romi dari Busungbiu, Topik dari Madura, serta Ainul, Aris, dan Arifin. Rokok tersebut dikirim ke Bali menggunakan bus antarkota.
Sudiarta mengakui telah menawarkan dan menjual rokok ilegal sejak 2022, bersamaan dengan usaha sembako yang dijalankannya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya