SNGARAJA, RadarBuleleng.id - Praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Bali.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di kawasan pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, KAbupaten Buleleng.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan KS, 67, warga Kecamatan Seririt.
Pria lanjut usia itu diduga berperan sebagai penampung sementara sebelum puluhan penyu hijau tersebut diedarkan ke pasar gelap.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir Pegametan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 21 ekor penyu dalam kondisi hidup di lokasi,” ujar Nanang.
Selain mengamankan puluhan penyu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi satwa dilindungi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya bertugas menerima kiriman penyu dari seorang pemasok bernama Iwan. Satwa dilindungi itu disebut didatangkan dari perairan Madura, Jawa Timur.
Setelah tiba di Buleleng, penyu-penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang penadah berinisial KMG untuk dijual kembali.
“Jadi perannya sudah terbagi. Ada pemasok, penerima, dan penadah. Ini jaringan yang sedang kami dalami,” tegas Nanang.
Polisi menduga praktik perdagangan ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini, Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan, 30, asal Madura, yang diduga sebagai pemasok utama, serta KMG, 35, warga Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah.
Selain memeriksa sejumlah saksi, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lainnya yang beroperasi di Bali maupun luar daerah.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya