SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan korupsi yang membelit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Bali, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui penyelidikan selama bertahun-tahun, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung menetapkan mantan Kepala LPD Desa Adat Mambal berinisial IWAW sebagai tersangka.
IWAW diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD selama periode 2019 hingga 2021.
Berdasarkan hasil audit khusus, perbuatannya diduga menimbulkan kerugian keuangan LPD sebesar Rp 33,67 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 25 Juni 2026.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, ahli, hingga audit independen.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga audit kerugian keuangan, kami menetapkan Kepala LPD Desa Adat Mambal berinisial IWAW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal," ujar Joseph, Senin (6/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021. Saat itu, sejumlah nasabah mengaku tidak dapat menarik dana simpanan mereka di LPD Desa Adat Mambal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan.
Di waktu yang sama, prajuru Desa Adat Mambal mengajukan permohonan audit kepada Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali. Audit kemudian dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha.
Hasil audit pertama yang rampung pada 30 Desember 2021 menemukan dugaan kerugian LPD mencapai Rp 211,82 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada November 2022.
Namun, proses hukum sempat tersendat setelah auditor I Wayan Ramantha meninggal dunia pada April 2024. Kondisi itu membuat kantor akuntan publik tersebut tidak dapat melanjutkan proses audit.
Penyidik kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan untuk melakukan audit khusus pada April 2025. Audit tersebut selesai pada 28 Mei 2026 dan mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kredit di LPD Desa Adat Mambal.
Berdasarkan hasil penyidikan, IWAW diduga memberikan pinjaman dengan menggunakan identitas dirinya sendiri, anggota keluarga, maupun nama pihak lain sebagai debitur.
Tak hanya itu, kredit bermasalah juga diduga berkali-kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan para debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Joseph menjelaskan, hasil audit menemukan total kerugian yang bersifat actual loss maupun potential loss akibat praktik tersebut mencapai Rp 236,26 juta.
Namun, berdasarkan perhitungan kerugian yang menjadi tanggung jawab tersangka, nilai kerugian yang dibebankan kepada IWAW sebesar Rp 33,67 miliar.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan pinjaman dengan menggunakan nama sendiri, keluarga maupun pihak lain, serta melakukan restrukturisasi kredit macet secara berulang tanpa sepengetahuan debitur sehingga kondisi pinjaman seolah-olah tetap lancar. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian keuangan LPD," kata Joseph.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 111 saksi yang terdiri atas pengurus, staf, badan pengawas LPD, puluhan debitur, nasabah tabungan dan deposito, serta menghadirkan ahli auditor, ahli perekonomian negara, dan ahli hukum pidana.
Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen pendirian dan pengelolaan LPD, puluhan perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, puluhan BPKB yang dijadikan agunan, hingga dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman LPD.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya