RadarBuleleng.id - Inspeksi mendadak (sidak) tes urine yang digelar Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.
Seorang perwira polisi, yakni Iptu MDP, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Kini ia masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menegaskan kasus tersebut bukan hasil operasi penangkapan, melainkan temuan dari pengawasan internal yang rutin dilakukan terhadap anggota Polri.
"Ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin Ditresnarkoba bersama Propam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Kami menindak ke luar, tetapi ke dalam juga harus kami tertibkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Sejumlah personel dipanggil secara acak ke Polda Bali untuk menjalani tes urine. Dari pemeriksaan tersebut, satu anggota terindikasi positif sehingga langsung diserahkan ke Propam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sejak hasil tes keluar, Iptu MDP langsung ditempatkan di Propam Polda Bali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ia dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang digunakan, termasuk sejak kapan yang bersangkutan diduga mengkonsumsinya.
Meski tengah menjalani pemeriksaan, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta belum dicabut. Menurut Ariasandy, jabatan yang bersangkutan akan dievaluasi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan tingkat pelanggarannya dapat dipastikan.
Selain menghadapi proses disiplin, Iptu MDP juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tergantung tingkat pelanggarannya. Sanksinya bisa sampai pemecatan, bahkan bisa juga diproses pidana," tegas Ariasandy.
Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkotika.
Kendati demikian, sidak tes urine akan terus dilakukan secara berkala di seluruh jajaran Polda Bali, mulai tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Langkah tersebut, kata Ariasandy, merupakan bentuk komitmen institusi untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi anggota yang terbukti melanggar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya