SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penyekapan sejumlah warga negara asing (WNA) Bangladesh di Kabupaten Buleleng yang sempat menghebohkan publik awal 2026 kembali menjadi sorotan.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, kuasa hukum terdakwa mengungkap versi berbeda terkait peristiwa tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menyebut fakta yang berkembang di persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi yang selama ini beredar.
Menurut dia, sosok berinisial MSU justru diduga menjadi aktor utama yang merancang skenario di balik kasus tersebut.
"Yang punya akal-akalan dan otak dari penyekapan adalah MSU. Didesain kasusnya agar para korban tidak meminta kembali uangnya," kata pria yang akrab disapa Gus Adi itu kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara ini, AH, 24; D, 37; AR, 29; SM, 33; dan MSU, 41; sebelumnya tercatat sebagai korban. Sementara MN, 24; MM, 27; EH, 37; MR, 29; dan MR, 32; duduk di kursi terdakwa.
Menurut Gus Adi, baik pihak yang disebut korban maupun terdakwa sebenarnya memiliki latar belakang yang sama. Mereka datang ke Indonesia setelah dijanjikan dapat bekerja di Australia.
Ia mengklaim MSU merupakan pihak yang membawa empat warga Bangladesh lainnya ke Bali.
Di sisi lain, lima orang yang kini menjadi terdakwa juga disebut datang dengan harapan serupa, yakni memperoleh pekerjaan di Australia.
Bahkan, Gus Adi menyebut kliennya mendapat permintaan dari MSU untuk berpura-pura melakukan penyekapan terhadap dirinya.
Tujuannya, agar empat warga Bangladesh lainnya yang telah menyerahkan sejumlah uang tidak menuntut pengembalian dana yang telah diberikan kepada MSU.
"Yang disekap hanya MSU saja. Tujuannya supaya AH, D, AR, dan SM tidak meminta uangnya kembali kepada MSU," ujarnya.
Menurut dia, lima terdakwa dijanjikan imbalan masing-masing Rp 20 juta untuk kembali ke Bangladesh. Mereka diminta mengikuti alur cerita yang telah disusun oleh MSU.
Gus Adi juga membantah tudingan bahwa terdakwa berinisial Babu menjadi pihak yang merekrut para korban.
"Yang mengajak masuk korban AH, D, AR, dan SM adalah MSU. Bukan dari pelaku yang namanya Babu. MSU tidak kenal sama Babu," tegasnya.
Selain menyoroti substansi perkara, Gus Adi mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut. Ia mengaku heran karena para korban dipulangkan ke Bangladesh saat proses hukum masih berjalan.
Padahal, menurutnya, keterangan mereka masih dibutuhkan dalam rangka pembuktian di persidangan.
Ia juga menilai terdapat kejanggalan karena baik korban maupun terdakwa sama-sama diduga masuk ke Indonesia secara tidak sesuai prosedur keimigrasian. Namun, hanya sebagian pihak yang akhirnya menjalani proses pidana.
"Kalau statusnya sama-sama ilegal, kenapa tidak diproses atau dideportasi bersama-sama?"* ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Adi mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa di Bangladesh belakangan mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang disebut sebagai MSU.
Menurut informasi yang diterimanya, keluarga terdakwa diminta menyiapkan uang hingga sekitar Rp 100 juta dengan ancaman hukuman terdakwa di Indonesia akan diperberat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Salah satunya, tetangga Babu di Bangladesh ditelpon MSU. Ia meminta agar disampaikan ke orang tua Babu untuk menyiapkan sekitar Rp100 juta. Kalau tidak, hukuman Babu di Indonesia akan diperberat 10 sampai 20 tahun," katanya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan para terdakwa sejak tahap penyidikan. Mereka menilai terdapat persoalan terkait penerjemah yang digunakan selama pemeriksaan.
Menurut Gus Adi, para terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia, sementara penerjemah yang disiapkan lebih menguasai bahasa India dibanding bahasa yang digunakan para terdakwa sehari-hari.
Persoalan itu, lanjut dia, bahkan sempat muncul dalam persidangan ketika para terdakwa mengaku tidak sepenuhnya memahami penerjemahan yang diberikan.
Karena itu, Gus Adi menilai proses hukum dalam perkara tersebut perlu dicermati lebih jauh. Ia meyakini masih banyak fakta yang akan terungkap selama persidangan berlangsung.
"Saya yakin sudah ada kriminalisasi sejak awal. Banyak fakta akan terungkap nantinya. Harapannya semua adil. Mereka sama-sama asal Bangladesh, jangan dipermainkan di sini," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial SM dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi yang disebut sebagai tempat penyekapan di kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pada 17 Februari 2026.
Saat itu, korban meminta pertolongan ke Dodiklatpur Rindam IX/Udayana sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gerokgak.
Berdasarkan laporan awal, para korban mengaku mengalami penyekapan sejak Januari 2026. Mereka disebut mendapat perlakuan berupa pengikatan, pelakbanan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.
Lima warga Bangladesh tersebut sebelumnya datang ke Bali setelah dijanjikan pekerjaan di Australia. Mereka tiba di Pulau Dewata pada 19 Januari 2026 dan kemudian dibawa menuju lokasi penginapan.
Dalam laporan awal, disebutkan SM dan MSU sempat berupaya melarikan diri pada 16 Februari 2026. Namun hanya SM yang berhasil lolos, sedangkan MSU disebut kembali tertangkap sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap ke publik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya