Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kubur 52 Paket Sabu di Halaman Rumah, Warga Seririt Diciduk Polisi. Tiga Kali Terima Barang Sistem COD di Gilimanuk

Francelino Junior • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Cara seorang pengedar narkotika di Kabupaten Buleleng menyembunyikan barang haram terbilang tak biasa. 

Sebanyak 52 paket sabu justru dikubur di dalam tanah, tepat di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Namun, upaya itu tak mampu mengelabui polisi.

Pelaku berinisial GB, 49, warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pada Jumat (3/7/2026). 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Banjarasem.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, GB diamankan sekitar pukul 20.00 WITA. Saat menjalani tes urine, hasilnya menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.

"Awalnya sekitar pukul 20.00 Wita polisi menangkap GB. Setelah tes urine, hasilnya positif sabu," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Saat diinterogasi, GB akhirnya mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah di Jalan Air Panas Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.

Polisi kemudian membawa GB menuju lokasi yang dimaksud dengan pengawalan ketat. 

Disaksikan aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan sekitar pukul 23.00 WITA dan menemukan barang bukti sesuai pengakuan pelaku.

"Ditemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat 52 paket sabu dengan berat total 11,25 gram. Barang itu dikubur di dalam tanah halaman rumah," ungkap AKP Edy.

Dari hasil pemeriksaan, GB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TP, warga Kediri, Jawa Timur. 

Pengiriman barang dilakukan melalui jalur darat dan diterima menggunakan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Polisi mengungkap, modus transaksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. GB mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dengan pola yang sama.

"Transaksi terakhir terjadi pada Kamis (2/7) atau sehari sebelum penangkapan," kata AKP Edy didampingi Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.

Atas perbuatannya, GB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng masih memburu pemasok sabu berinisial TP. 

Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan berharap pengungkapan kasus ini dapat membuka jalur distribusi sabu yang masuk ke wilayah Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sabu #narkotika #narkoba #Polres Buleleng #buleleng